Manusia dan Semesta
Menurut Laporan yang dirilis oleh United Nation on Food and Agriculture Organization (FAO) pada tahun 2007, angka deforestasi Indonesia dalam rentang waktu antara tahun 2000 – 2005 mencapai besaran 1,8 Juta hektar/tahun, dan Angka ini akan terus meningkat jika tidak segera diupayakan pemecahan masalah secara komprehensif. Laporan ini juga memberikan satu indikasi bahwa tingginya tingkat kerusakan hutan ternyata berbanding lurus dengan Besarnya intensitas Bencana Ekologi (Bukan Bencana Alam) yang terjadi dalam lingkup kehidupan masyarakat yang tinggal dan menetap di sekitar kawasan perambahan Hutan itu.
Dalam cakupan yang lebih kecil, bencana ekologi seperti ini juga menimpa masyarakat modern di pusat-pusat perkotaan, misalnya saja Bencana Banjir yang terjadi secara rutin setiap Tahun, Wabah Demam Berdarah, ataupun Diare. Sebab Musababnya memang beragam, namun akarnya bisa ditelusuri dari pola hidup masyarakat yang kurang ramah terhadap lingkungan. Sampah yang tercecer di tempat yang tidak semestinya, Got-Got yang Tersumbat, Air Kotor yang Tergenang, sampai Penerapan Konsep Pembangunan yang Serampangan, merupakan contoh kecil betapa abainya masyarakat terhadap lingkungannya. Tidak begitu mengherankan memang, karena sedari awal Allah SWT telah memberikan semacam isyarat dalam salah satu ayat Al Qur’an mengenai hal ini, Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia (QS. 30 :41).
Ayat tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa dalam diri manusia tersimpan potensi ‘Perusak’ yang cukup mengerikan. Padahal, sedari awal penciptaan, manusia dibebani tanggung jawab yang sangat berat untuk menjalankan perannya sebagai Khalifatullah dengan misi utama Menjadi Rahmat Bagi Semesta Alam, seperti yang pernah di ungkapkan sendiri oleh Allah SWT, Wa ma Arsalnaaka illa Rahmatan lil ‘alamin (QS. 21:108). Konsep Rahmat Semesta Alam ini sebenarnya mengandung satu pesan Penting Bahwa Manusia Hidup Bukan Untuk Dirinya Sendiri dan Manusia hidup juga tidak sendirian, Namun Berdampingan, termasuk berdampingan dengan Alam, dengan Semesta, dan dengan Lingkungan Hidup. Karena itu, perilaku dan segala tindak manusia harus mencerminkan kasih yang universal, tidak hanya kasih kepada sesama Manusia, tapi juga kasih terhadap semesta.
Kelestarian Alam
Hubungan yang sangat erat antara Manusia dengan Alam ini sempat menggelitik rasa kepedulian Yusuf Qardhawi, sampai-sampai Qardhawi menulis sebuah Buku yang secara khusus membahas mengenai hubungan ini. Dalam Buku tersebut, Qardhawi (2001) menekankan bahwa usaha memelihara lingkungan hidup sama halnya dengan menjaga lima tujuan dasar Islam (maqashid al-syari’ah) yang diperkenalkan oleh Asy Syatibi. Sebab, kelima tujuan dasar tersebut bisa terpenuhi jika lingkungan dan alam semesta mendukung keterlaksanaannya. Karena itu, memelihara lingkungan hukumnya sama dengan Maqashid al-syari’ah itu sendiri. Ungkapan Qardhawi tersebut menemukan relevansinya dengan satu Kaidah Ushul Fiqh yang berbunyi “ma la yatimmu al-wajib illa bihi fawuha wajibun”, bahwa, Suatu Perkara yang tanpa keberadaannya sebuah Kewajiban tidak dapat terlaksana, maka keberadaan Perkara tersebut menjadi Wajib pula Hukumnya.
Berbeda dengan Qardhawi, Ali Yafie melihat urgensi Perlindungan Lingkungan Hidup ini dari sudut pandang lain. Yafie (2008) menekankan bahwa kewajiban perlindungan Alam bukanlah derivasi ataupun prasyarat dari Maqashid al-syari’ah, Namun Bagian dari Maqashid al-syari’ah itu sendiri. Karena itu Yafie memperluas konsep Maqashid al-syari’ah Imam Syatibi yang awalnya hanya terdiri dari Hifdz al Din (Memelihara Agama), Hifdz Al Nafs (Jiwa), Hifdz Al Aql (Akal), Hifdz al Nasl(Keturunan), dan Hifdz al Maal (Harta), diperluas dengan menambahkan Hifdz al Bi’ah (Memelihara Lingkungan). Lebih Lanjut Yafie (2008) mengatakan bahwa dalam Konsep Hifdz al-Bi’ah ini, ada 2 Landasan Dasar yang harus diperhatikan. Pertama, Pelestarian dan pengamanan lingkungan hidup dari kerusakannya adalah bagian dari iman. Kualitas Iman ini sendiri bisa diukur dengan berbagai macam indikator, salah satunya dari sejauh mana sensitivitas dan kepedulian orang tersebut terhadap kelangsungan lingkungan hidup. Kedua, melestarikan dan melindungi lingkungan hidup adalah kewajiban bagi setiap orang yang sudah Dewasa dan Berakal. Sehingga ketika kita memenuhinya akan dihitung sebagai ibadah.
Apa yang dinyatakan Qardhawi dan Yafie di atas tentu saja memerlukan tindak lanjut secara nyata. Karena memang, Peran aktif dari setiap elemen masyarakat sangatlah penting demi menjaga kelestarian lingkungan. Peran ini bisa dimulai dengan cara mengaktualisasikan satu dari sekian banyak ajaran Islam yang cukup sederhana, misalnya satu ajaran yang menyatakan bahwa Kebersihan adalah Sebagian dari Iman, Bahwa Mencintai Alam adalah Sebagian dari Iman, dan bahwa kita adalah Khalifatullah yang diutus sebagai Rahmat Bagi semesta Alam. Dengan berpegang pada hal ini Kita bisa bertindak lebih ramah terhadap lingkungan, misalnya dengan membuang sampah pada tempatnya. Namun, apabila kita tidak bisa melakukan hal kecil ini, kita masih bisa merealisasikan ajaran sederhana tersebut dengan tidak melakukan sesuatu apapun, yaitu dengan tidak membuang Sampah secara sembarangan dan serampangan. Cukup Sederhana Bukan ? Memang ! karena Sesungguhnya Islam itu Mudah (QS. 2:185, HR Bukhari. 39). Wallahu a’lam
0 Response to "Manusia dan Semesta"
Post a Comment